A. Negara sebagai subjek hukum internasional
1. Kasus IPB dan Amerika
1. Kasus IPB dan Amerika
IPB melakukan perjanjian untuk
mengirim 800 kera ke Amerika, Kera tersebut hanya akan diambil anaknya saja dan
babonnya akan dikembalikan ke Indonesia. Harga perekor disepakati sebesar 80
(delapan puluh) juta dan pihak amerika serikat hanya membutuhkan anaknya saja
dan harus beranak di Amerika serikat. Ketika posisi pesawat masih di swiss,
seekor monyet stress dan lepas,melahirkan anaknya. Karena induknya telah
dilumpuhkan dan mati, maka dokter hewan IPB menyuntik mati anak monyet tersebut
karena pertimbangan rasa kasihan. Lawyer Amerika serikat menuntut IPB atas
dasar perlindungan satwa dan dianggap tak memenuhi prestasi dengan sempurna
serta membunuh seekor anak monyet. Disati sisi, Kera di Indonesia tidak lebih
sebagai hama, sedangkan bagi Amerika serikat merupakan satwa yang harus
mendapat perlindungan.
2. Kasus Klaim Antara Indonesa dan Timor Leste
Soal klaim wilayah Indonesia, ternyata bukan hanya dilakukan oleh Malaysia, tetapi juga oleh Timor Leste, negara yang baru berdiri sejak lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tahun 1999. Klaim wilayah Indonesia ini dilakukan oleh sebagian warga Timor Leste tepatnya di perbatasan wilayah Timor Leste dengan wilayah Indonesia, yaitu perbatasan antara Kabupaten Timor Tengah Utara (RI) dengan Timor Leste. Permasalahan perbatasan antara RI dan Timor Leste itu kini sedang dalam rencana untuk dikoordinasikan antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Timor Leste dan kemungkinan akan dibawa ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mendapatkan penyelesaian.
Masalah perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste, khususnya di lima titik yang hingga kini belum diselesaikan akan dibawa ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Lima titik tersebut adalah Imbate, Sumkaem, Haumeniana, Nimlat, dan Tubu Banat, yang memiliki luas 1.301 hektare (ha) dan sedang dikuasai warga Timor Leste. Tiga titik diantaranya terdapat di perbatasan Kabupaten Belu dan dua di perbatasan Timor Leste dengan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). “Lima titik yang belum final tersebut masih menunggu mediasi yang dilakukan PBB bersama pemerintah RI dan Timor Leste,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesejateraan Rakyat Setda Nusa Tenggara Timur (NTT), Yoseph Aman Mamulak usai menghadiri pertemuan membahas persoalan perbatasan yang digelar Lantamal VII Kupang di Kupang, Kamis. Dia mengatakan, berlarutnya penyelesaian lima titik di perbatasan tersebut mengakibatkan penetapan batas laut kedua negara belum bisa dilakukan. “Bagaimana kita menetapkan batas laut, kalau darat saja belum selesai,” katanya. Di lima titik tersebut, ada dua hal yang belum disepakati warga dari kedua negara yakni penetapan batas apakah mengikuti alur sungai terdalam, dan persoalan pembagian tanah. “Tanah yang dipersoalkan di perbatasan merupakan tanah ulayat yang menurut warga tidak boleh dipisahkan,” katanya.
Departemen Luar Negeri (Deplu) menyurvei daerah perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste, terutama di lima titik yang masih menjadi sengketa. “Kami datang untuk mengumpulkan data di daerah perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste,” kata ketua tim survei Deplu, Dodie Herado, setelah bertemu dengan Pemerintah Provinsi NTT di Kupang, Rabu. Lokasi yang akan di survei adalah lima titik batas negara antara Indonesia dan Timor Leste yang belum terselesaikan, yakni Imbate, Sumkaen, Haumeniana, Nilulat dan Tubana antara Oecusse dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Hasil survei ini, katanya, akan disampaikan ke Menteri Luar Negeri (Menlu) Hassan Wirajuda, yang selanjutnya akan disampaikan ke DPR untuk dikoordinasikan dengan Pemerintah Timor Leste untuk menetapkan batas wilayah.
Survei antara lain menyangkut masalah keamanan di perbatasan, karena berdasarkan laporan yang masuk ke Deplu, aparat di perbatasan kesulitan mengamankan perbatasan karena minimnya anggaran. “Kami juga akan melihat sarana-prasarana bagi aparat keamanan yang berada di perbatasan, seperti gedung dan lainnya,” katanya. Tim ini, lanjut dia, juga akan memantau pelintas batas yang berkunjung ke Timor Leste maupun Indonesia. Pelintas batas antara kedua negara tersebut harus disiapkan kartu identitas. Selain itu, tim juga akan mencermati penangkapan terhadap warga Indonesia di Timor Leste, seperti yang dialami oleh Sekretaris Kecamatan Kobalima Timur, Kabupaten Belu yang ditangkap aparat keamanan Timor Leste beberapa waktu lalu. “Kami juga mendapat infomasi bahwa warga Indonesia ditangkap di Timor Leste. Hal itu juga akan kami cermati untuk dilaporkan,” katanya.
Wilayah Indonesia diklaim warga timor letse menurut pendapat saya merupakan kasus internasional dan berkaitan dengan hokum internasional. Hal ini dijelaskan oleh mochtar Kusumaatmadja mengenai pengertian hukum internasional, Hukum internasional adalah keseluruhan kaedah-kaedah dan azas-azas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas Negara.
2. Kasus Klaim Antara Indonesa dan Timor Leste
Soal klaim wilayah Indonesia, ternyata bukan hanya dilakukan oleh Malaysia, tetapi juga oleh Timor Leste, negara yang baru berdiri sejak lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tahun 1999. Klaim wilayah Indonesia ini dilakukan oleh sebagian warga Timor Leste tepatnya di perbatasan wilayah Timor Leste dengan wilayah Indonesia, yaitu perbatasan antara Kabupaten Timor Tengah Utara (RI) dengan Timor Leste. Permasalahan perbatasan antara RI dan Timor Leste itu kini sedang dalam rencana untuk dikoordinasikan antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Timor Leste dan kemungkinan akan dibawa ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mendapatkan penyelesaian.
Masalah perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste, khususnya di lima titik yang hingga kini belum diselesaikan akan dibawa ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Lima titik tersebut adalah Imbate, Sumkaem, Haumeniana, Nimlat, dan Tubu Banat, yang memiliki luas 1.301 hektare (ha) dan sedang dikuasai warga Timor Leste. Tiga titik diantaranya terdapat di perbatasan Kabupaten Belu dan dua di perbatasan Timor Leste dengan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). “Lima titik yang belum final tersebut masih menunggu mediasi yang dilakukan PBB bersama pemerintah RI dan Timor Leste,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesejateraan Rakyat Setda Nusa Tenggara Timur (NTT), Yoseph Aman Mamulak usai menghadiri pertemuan membahas persoalan perbatasan yang digelar Lantamal VII Kupang di Kupang, Kamis. Dia mengatakan, berlarutnya penyelesaian lima titik di perbatasan tersebut mengakibatkan penetapan batas laut kedua negara belum bisa dilakukan. “Bagaimana kita menetapkan batas laut, kalau darat saja belum selesai,” katanya. Di lima titik tersebut, ada dua hal yang belum disepakati warga dari kedua negara yakni penetapan batas apakah mengikuti alur sungai terdalam, dan persoalan pembagian tanah. “Tanah yang dipersoalkan di perbatasan merupakan tanah ulayat yang menurut warga tidak boleh dipisahkan,” katanya.
Departemen Luar Negeri (Deplu) menyurvei daerah perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste, terutama di lima titik yang masih menjadi sengketa. “Kami datang untuk mengumpulkan data di daerah perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste,” kata ketua tim survei Deplu, Dodie Herado, setelah bertemu dengan Pemerintah Provinsi NTT di Kupang, Rabu. Lokasi yang akan di survei adalah lima titik batas negara antara Indonesia dan Timor Leste yang belum terselesaikan, yakni Imbate, Sumkaen, Haumeniana, Nilulat dan Tubana antara Oecusse dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Hasil survei ini, katanya, akan disampaikan ke Menteri Luar Negeri (Menlu) Hassan Wirajuda, yang selanjutnya akan disampaikan ke DPR untuk dikoordinasikan dengan Pemerintah Timor Leste untuk menetapkan batas wilayah.
Survei antara lain menyangkut masalah keamanan di perbatasan, karena berdasarkan laporan yang masuk ke Deplu, aparat di perbatasan kesulitan mengamankan perbatasan karena minimnya anggaran. “Kami juga akan melihat sarana-prasarana bagi aparat keamanan yang berada di perbatasan, seperti gedung dan lainnya,” katanya. Tim ini, lanjut dia, juga akan memantau pelintas batas yang berkunjung ke Timor Leste maupun Indonesia. Pelintas batas antara kedua negara tersebut harus disiapkan kartu identitas. Selain itu, tim juga akan mencermati penangkapan terhadap warga Indonesia di Timor Leste, seperti yang dialami oleh Sekretaris Kecamatan Kobalima Timur, Kabupaten Belu yang ditangkap aparat keamanan Timor Leste beberapa waktu lalu. “Kami juga mendapat infomasi bahwa warga Indonesia ditangkap di Timor Leste. Hal itu juga akan kami cermati untuk dilaporkan,” katanya.
Wilayah Indonesia diklaim warga timor letse menurut pendapat saya merupakan kasus internasional dan berkaitan dengan hokum internasional. Hal ini dijelaskan oleh mochtar Kusumaatmadja mengenai pengertian hukum internasional, Hukum internasional adalah keseluruhan kaedah-kaedah dan azas-azas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas Negara.
B.
Organisasi
sebagai subjek hokum internasional
1. Masalah Freeport Belum Berakhir
1. Masalah Freeport Belum Berakhir
Jika para manajemen Freeport masih
kokoh pada pendiriannya ,maka karyawan Freeport akan melanjutkan pemogokannya
sampai tanggal 15 Oktober sesuai dengan surat pemberitahuan mereka kepada
aparat keamanan di Timika, Papua, sebagaimana dikatakan oleh Juli Paroragan .
Mereka melancarkan pemogokan untuk
menuntut kenaikan gaji yang kini mereka terima terendah di dunia dari Freeport
Indonesia sebagai perusahaan pertambangan terbesar dunia. Sekarang ribuan
karyawan Freeport tersebut hanya menerima gaji antara US$ 2,1 sampai 3,5
US$ perjamnya, suatu upah yang sangat rendah di dunia jika dibandingkan
dengan karyawan-karyawan Freeport lainnya meskipun perusahan milik
kapitalis Paman sam yang di Papua itu merupakan terbesar di dunia.
Kebijakan manajemen Freeport
terkesan rasis dan sewenang-wenang memecat karyawan yang memprotes
kebijakan perusahan Freeport yang tiap harinya memproduksi sekitar 25.300o ton
tembaga,dan sekitar 218 500 ton perak dan emas. Apalagi sekarang harga
tembaga,perak dan emas di pasaran internasional semakin meningkat, sehingga
sangat tidak adil sekiranya Freeport mengganji karyawannya sebesar itu.
Selain itu sesuai dengan aturan yang
ada, bahwa setiap karyawan yang menuntut haknya dengan berunjuk rasa termasuk
mengadakan pemogokan yang berlangsung secara damai itu tidak dibolehkan segera
di PHK dan di ganti dengan karyawan-karyawan baru ,sebagaimana disebutkan oleh
Juli Parorangan.Akan tetapi manajemen Freeport melanggarnya,bahkan yang
sangat mengecewakan dan menyakiti hati karyawan Freeport yang warga Papua
adalah setiap yang di PHK segera di gantikan oleh karyawan baru dari luar
Papua.
Kebijakan Freeport seperti itu akan
meningkatkan lagi konflik sosial yang memang suda ada sebelumnya ,dan hal ini
bisa di gunakan dengan baik untuk kepentingan gerakan separatis Organisasi
Papua Merdeka(OPM) dalam rangka meningkatkan pula kampanyenya kepada masyarakat
Papua .
Dalam konteks ini pemerintah perlu
segera mengentaskan berbagai masalah di Papua,untuk memangkas berbagai pengaruh
dari gerakan separatisme di Papua.Pemerintah bisa menengahi konflik
antara Freeport dan karyawan sehingga masalah tersebut tidak lagi
berlarut-larut,untuk mendorong Freeport supaya dengan serius supaya akan
memperhatikan kesejahteraan warga setempat.
C. Individu sebagai subjek hukum
internasional.
1. Kasus Jenderal Augusto Pinochet Di Chili Tahun 1973 Dan Kasus Presiden Filipina Ferdinand Marcos.
1. Kasus Jenderal Augusto Pinochet Di Chili Tahun 1973 Dan Kasus Presiden Filipina Ferdinand Marcos.
Pada kasus Jenderal August Pinochet,
kasus ini meletakkan tanggung jawab pada individu yang melakukan tindak pidana
kejahatan. Mantan diktator Chili yang terkenal dengan kebijakan
pernerintahannya yang sangat fanatik anti komunis, Augusto Pinochet dikenakan
tuduhan telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) yang berkaitan dengan peristiwa
penculikan dan hilangnya tujuh (7) orang yang terjadi sekitar awal pemerintahan
Pinochet dari tahun 1973- 1990. Pada masa pemerintahannya Pinochet sekitar 3000
orang terbunuh dan hilang. Tuduhan ini merupakan bagian dari kasus pelanggaran
HAM pada saat operasi militer yang dilakukan oleh Pinochet untuk menggulingkan
pemerintahan terpilih dari sayap kiri, Salvador Alende pada tahun 1973 lewat
kudeta berdarah yang dikenal dengan “Operasi Condor atau Operation
Colombo“, dimana dalam operasi ini 119 orang telah dinyatakan
hilang. Dalam kasus ini Jaksa memberikan tuduhan terhadap Pinochet setelah
menanyai terdakwa (Pinochet) dan bekas tentara polisi rahasia untuk mengetahui
siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya ke 119 orang tersebut. Pada
akhirnya Jaksa menetapkan dan membebankan tanggung jawab atas tindak pidana
kejahalan tersebut pada tanggung jawab individu yang harus dibebankan pada
Pinochet, sehingga keputusan untuk kasus ini Pinochet dikenakan hukuman tahanan
rumah.
2.
Kasus Gianni Versace
S.p.A melawan Sutardjo Jono.
Para pihak yang bersengketa dalam kasus ini adalah Gianni Versace S.p.A, selaku penggugat yang merupakan badan hukum yang didirikan menurut Undang-Undang Italia dan berkedudukan di Italia. Perusahaan Gianni Versace S.p.A didirikan pada tahun1978 oleh seornag desainer terkemuka bernama Gianni Versace.Gianni Versace S.p.A adalah salah satu perusahaan fesyen ternamadi dunia. Perusahaan ini mendesain, memproduksi danmendistribusikan produknya yang berupa busana, perhiasana,kosmetik, parfum dan produk fesyen sejenis.Pada bulan September 2000, Gianni Versace S.p.A bekerjasama dengan Sunland Group Ltd, sebuah perusahaan terkemuka Australia membuka “Pallazo Versace”, yaitu sebuah hotel berbintang enam yang terletak di Gold Coast Australia. Saat ini kepemilikanVersace Group dipegang oleh keluarga Versace yang terdiri dari Allegra Beck Versace yang memiliki saham 50%, Donatella Versaceyang memiliki saham 20% dan Santo Versace yang memiliki sahamsebanyak 30%. Saat ini Santo Versace menjabat sebagai Presiden perusahaan dan Donatella Versace merangkap sebgaai Wakil presiden dan direksiKreasi. Giannni Versace S.p.A selaku penggugat ini menjualproduksinya ke Indonesia dan merek yang melekat pada produk-produk milik penggugat telah dilindungi oleh hukum Indonesia. Kemudian, pihak tergugat adalah Sutardjo Jono, seorang Warga Negara Indonesia yang berkedudukan di Medan.
3. Kasus Tujuh pekerja PBB tewas dibunuh di Mazar-e- Sharif, Afganistan. Dua di antaranya dipenggal oleh demonstran yang protes pembakaran Al-Quran di gereja Florida, Amerika Serikat.
Berdasarkan laporan harian The Telegraph, Sabtu (2/4), korban serangan paling keji kepada pekerja PBB itu termasuk lima petugas keamanan dari Nepal, dan pekerja sipil dari Norwegia, Swedia, dan Rumania. Dalam peristiwa itu, selain pekerja PBB, empat penduduk lokal juga ikut terbunuh.
Para pihak yang bersengketa dalam kasus ini adalah Gianni Versace S.p.A, selaku penggugat yang merupakan badan hukum yang didirikan menurut Undang-Undang Italia dan berkedudukan di Italia. Perusahaan Gianni Versace S.p.A didirikan pada tahun1978 oleh seornag desainer terkemuka bernama Gianni Versace.Gianni Versace S.p.A adalah salah satu perusahaan fesyen ternamadi dunia. Perusahaan ini mendesain, memproduksi danmendistribusikan produknya yang berupa busana, perhiasana,kosmetik, parfum dan produk fesyen sejenis.Pada bulan September 2000, Gianni Versace S.p.A bekerjasama dengan Sunland Group Ltd, sebuah perusahaan terkemuka Australia membuka “Pallazo Versace”, yaitu sebuah hotel berbintang enam yang terletak di Gold Coast Australia. Saat ini kepemilikanVersace Group dipegang oleh keluarga Versace yang terdiri dari Allegra Beck Versace yang memiliki saham 50%, Donatella Versaceyang memiliki saham 20% dan Santo Versace yang memiliki sahamsebanyak 30%. Saat ini Santo Versace menjabat sebagai Presiden perusahaan dan Donatella Versace merangkap sebgaai Wakil presiden dan direksiKreasi. Giannni Versace S.p.A selaku penggugat ini menjualproduksinya ke Indonesia dan merek yang melekat pada produk-produk milik penggugat telah dilindungi oleh hukum Indonesia. Kemudian, pihak tergugat adalah Sutardjo Jono, seorang Warga Negara Indonesia yang berkedudukan di Medan.
3. Kasus Tujuh pekerja PBB tewas dibunuh di Mazar-e- Sharif, Afganistan. Dua di antaranya dipenggal oleh demonstran yang protes pembakaran Al-Quran di gereja Florida, Amerika Serikat.
Berdasarkan laporan harian The Telegraph, Sabtu (2/4), korban serangan paling keji kepada pekerja PBB itu termasuk lima petugas keamanan dari Nepal, dan pekerja sipil dari Norwegia, Swedia, dan Rumania. Dalam peristiwa itu, selain pekerja PBB, empat penduduk lokal juga ikut terbunuh.
Pejabat PBB kepada Daily
Telegraph menyatakan jumlah korban kemungkinan bertambah hingga 20
orang. Dalam peristiwa itu, beredar kabar bahwa seorang Kepala Asisten Militer
PBB juga ikut terluka. Namun kabar ini belum dapat dipastikan. Penduduk
setempat menyatakan sekitar 2.000 orang demonstran menyerang penjaga keamanan
PBB di luar Unama. Demonstran merampas senjata mereka, lalu menggunakannya untuk
menembaki polisi.
Juru bicara Kepolisian menyatakan
pendemo memenggal kepala dua penjaga keamanan dan menembak penjaga lainnya.
Mereka kemudian mendorong tembok anti-pelindung ledakan untuk menjatuhkan
menara keamanan lalu membakar gedung.
Para pendemo mulai berkumpul ketika
sejumlah pemimpin agama di masjid di pusat kota mendesak para jemaah meminta
PBB mengambil langkah dalam peristiwa pembakaran Al-Quran yang dilakukan
pendeta Wayne Sapp di Gainesville Florida pada 20 Maret 2011 lalu.
Kasus diatas merupakan kasus hukum
internasional karena menyangkut warga negara Nepal, Norwegia, Swedia, dan
Rumania yang notabene warga negara asing di Afghanistan dengan pendemo yang
merupakan warga negara Afghanistan itu sendiri.
0 komentar:
Posting Komentar